ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN EFEKTIVITAS
KINERJA GURU
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
Nama
1.
Boris Parhusip(10230051)
2.
Iman Zendrato(12230022)
3.
Demak Simatupang(12230035)
4.
Novita Erdian Sari (12230009)
5.
Anuari Gea(12230033)
6.
Tomy Albert Zebua(12230053
7.
Kristora Nobis Daeli(10230052)
8.
Yosafati lase (12230029)
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN MEDAN
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Pada
Reformasi Pemerintahan saat ini,
Pendidikan adalah kebutuhan pokok yang sangat perlu untuk dikembangkan dalam
upaya menghadapi persaingan tingkat Internasional yang sudah tiba waktunya.
Sehingga diharapkan masyarakat dapat berjuang membawa bangsa bersaing di kancah
global. Pendidikan di Indonesia terus mengalami perkembangan ,salah satunya
adalah perubahan kurikulum yang ditujukan sebagai standar untuk meningkatkan
mutu Pendidikan. Perubahan kurikulum dianggap sebagai salah satu cara yang
dapat mengorganisir segala bentuk kegiatan proses pembelajaran di Sekolah yang
pada kenyataan nya sudah terjadi pergantian kurikulum berulang kali, namun
pendidikan Indonesia seperti belum mengalami perubahan. Sebagai contoh : Banyak
tawuran, Jumlah ketidak lulusan siswa yang tinggi, ketidak sungguhan Guru dalam
mengajar, dan tingkat kesejahteraan Guru yang masih dirasa kurang.
Sekolah
merupakan Lembaga Formal di Indonesia yang berkewajiban untuk melakukan
pendidikan yang memanusiakan manusia dalam pembelajaran kepada setiap siswa/i.
Namun seperti yang kita ketahui bersama, tampilan pendidikan di Indonesia terus
menghadapi banyak permasalahan terutama dalam persoalan mutu dalam kurikulum
pendidikan yang disebabkan oleh keterbatasan akses pendidikan,seperti
transportasi/sarana jalan yang kurang memadai, jumlah guru yang belum merata,
seperti yang terjadi di beberapa daerah,masih banyak Guru yang tidak sanggup
untuk mengajar, serta kualitas guru yang belum atau masih kurang baik.
Terbatasnya
akses Pendidikan di Indonesia berdampak pada meningkatnya angka urbanisasi
untuk mendapatkan Ilmu yang lebih baik di perkotaan. Sedangkan Persoalan
Kualitas guru yang masih kurang baik adalah salah satu konsekuensi dari
kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan. Sehingga akhirnya kini kita
terancam oleh perubahan zaman yang terus berkembang secara dinamis di dalam
masyarakat.
Guru
sebagai Pengajar sangat berpengaruh pada mutu pendidikan,karena peran seorang
Guru adalah mengajarkan berbagai pengetahuan,dan mampu mengembangkan potensi
yang ada pada siswa/i nya. Dalam sebuah proses pendidikan,Guru merupakan salah
satu komponen yang sangat penting . Karena dianggap mampu
memahami,melaksanakan,dan akhirnya mencapai tujuan pendidikan.Perbaikan Mutu
secara terus menerus lewat kurikulum berorientasi pada masukan,
proses,keluaran,dan layanan. Inti sumber perbaikan bukanlah pada
fisiknya,melainkan pada peningkatan profesionalitas manusia pengelola atau
pelaksana. Disinilah esensi kontinuitas profesionalisme yang di dalam dunia
persekolahan banyak difokuskan pada Guru. Keterlambatan atau kegagalan peningkatan
mutu proses dan produk pembelajaran sering kali dikaitkan dengan pertanyaan
mengenai ada atau tidak kontinuasi profesionalisme pada kalangan guru dan unsur
manajemen sekolah.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan
dasar,menengah,dan pendidikan anak usia dini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Namun terdapat beberapa masalah dalam pengelolaan dan
efisiensi pendidikan tersebut,diantaranya yaitu kinerja dan kesejahteraan guru
yang belum optimal. Kesejahteraan Guru merupakan aspek penting yang harus
diperhatikan oleh Pemerintah dalam mengupayakan terciptanya kinerja yang
semakin baik dikalangan publik.
Berdasarkan
UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14 dan 16
menyebutkan bahwa : “ tentang hak dan kewajiban , diantaranya bahwa hak Guru
dalam memperoleh penghasilan adalah diatas kebutuhan hidup minimum dan
kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan,berbagai fasilitas
untuk meningkatkan kompetensi,berbagai tunjangan seperti tunjangan
profesi,fungsional,tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus,serta berbagai
maslahat tambahan kesejahteraan.
Rendahnya
Kesejahteraan Guru biasanya akan berimplikasi pada kinerja yang dilakukannya
dalam proses pencapaian tujuan pendidikan. Akibat dari kurangnya kesejahteraan
yang dirasakan para pendidik,banyak guru yang melakukan kerjaan sampingan.
Diantaranya adalah mengajar di sekolah lain,memberi les pada sore hari,menjadi
tukang Ojek,Pedagang Mie Rebus,Pedagang buku/LKS,Pedagang Pulsa,dsb. Kegiatan sampingan
guru tersebut adalah penyebab kurang efektivnya Guru dalam proses pembelajaran
yang berdampak pada kualitas atas mutu pendidikan.
Salah
satu standar yang berkaitan langsung dengan keberhasilan proses Pendidikan
adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan,khususnya Guru. Guru sebagai
tenaga profesional bertugas mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Dalam rangka
mewujudkan tujuan Pendidikan nasional tersebut,Guru sebagai tenaga profesional
wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi , serta sehat jasmani dan
rohani.Pencapaian standar kualifikasi akademik dan kompetensi Guru dibuktikan
melalui sertifikat profesi guru yang diperoleh melalui program
“sertifikasi”. Dengan kata lain,
Sertifikasi adalah Proses untuk mengukur dan menilai pencapaian kualifikasi dan
kompetensi minimal yang dicapai oleh seorang guru. Guru profesional yang
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang memenuhi standar akan mampu
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Oleh karena itu program
sertifikasi merupakan salah satu program utama untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
Sertifikasi
merupakan implementasi UU Sisdiknas 2003 yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan Guru. Dengan meningkatkan kesejahteraan guru diharapkan meningkat
pula mutu pendidikan kita.Demikian pula lebih jelas lagi terlihat pada
sekolah-sekolah di Kota Medan, Guru-guru telah menerima sertifikat profesi guru
sejak 2007-2013 dengang jumlah yang terus meningkat setiap tahunnya. Namun
sangat disayangkan,persoalan-persoalan juga tetap terjadi pada sekolah-sekolah
di Kota Medan. Ini menunjukan pengaruh sertifikasi yang kurang efektiv.
Berdasarkan hasil surat kabar (SUMUT
POS-17 April 2013), UN SUMUT terparah di Indonesia. Salah satunya adalah
pelaksanaan UN yang kacau dan angka ketidak lulusan siswa yang relatif
tinggi.Kebijakan “Sertifikasi Guru” sebenarnya diupayakan untuk menyelenggarakan
proses pembelajaran yang baik hingga pencapaian tujuan Pendidikan Nasional.
Akan tetapi, seperti yang biasa terjadi di Indonesia setiap kebijakan dalam
realisasinya tidak semanis redaksinya.
BAB
II
MASALAH
FOMAL
A.
SITUASI
MASALAH
Adanya
permasalahan dalam upaya peningkatan kinerja guru di Kota Medan
- META MASALAH
- Minimnya sarana dan prasarana dalam proses belajar mengajar
- Masih Rendahnya kualitas Sumber daya manusia dalam profesionalisme para guru dalam proses belajar mengajar.
- Para Guru relatif masih memiliki tingkat pendidikan yang rendah dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
- MASALAH SUBSTANSI
- Pemerintah Kota Medan kurang memperhatikan hak yang seharusnya diperoleh para guru ataupun pengajar baik dalam bidang finansial dan tingkat kesejahteraan guru.
- Pemerintah kurang memberikan pendidikan dan perhatian guru dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Kota Medan
- MASALAH FORMAL
- Rendahnya kinerja guru terhadap mutu pendidikan di Kota Medan
- TUJUAN ANALISIS- peningkatan mutu pendidikan- Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja guru- Melihat keberhasilan prestasi guru yang sudah dicapai.
BAB
III
ALTERNATIF
KEBIJAKAN
Analisis terhadap alternatif
kebijakan Pemerintah Daerah dalam Upaya peningkatan Kesejahteraan Guru di kota
Medan.
Analisis terhadap alternatif kebijakan pemerintah daerah dalam upaya
peningkatan kesejahteraan guru.
Tujuan
|
Kriteria
|
Alternatif Kebijakan
|
||
Status
quo 1 2
|
||||
Sertifikasi Guru
|
Pemerataan sertifikasi bagi setiap
guru
|
Menaikkan gaji guru
|
||
1.Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja guru
|
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
2.Sarana
dan prasarana
|
Buruk,
sebagian guru saja mendapat tunjangan
Rendah, tidak
mampu memberikan secara keseluruhan
|
Relatif baik,
mampu mencukupi kebutuhan
Rendah, masih
terbatas
|
Sangat baik,
karena mampu memberikan kesejahteraan kepada tenaga kerja guru
Baik, sarana
dan prasarana yang diberikan
|
2.Kinerja guru
|
3.Keberhasilan peserta didik
|
Rendah, kurang professionalitas dalam bidangnya
|
Rendah, belum
mampu bersaing
|
Sangat baik, ada peningkatan kualitas sumber daya
manusia guru
|
4.Produktivitas guru
|
Rendah, rata –
rata pendidikan strata satu
|
Sedang,
melanjutkan di tingkat strata dua
|
Sangat baik,
terhadap anak didik dalam pembelajaran
|
|
BAB IV
ALTERNATIF KEBIJAKAN TERPILIH
Untuk dapat mengetahui kriteria apa yang akan digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan guru maka akan digunakan suatu metode yaitu : Metode
Analytical Hierarchy Process (AHP) Pada dasarnya AHP adalah metode pengambilan
keputusan dengan cara memecah suatu masalah yang kompleks dan tidak terstruktur
ke dalam kelompok-kelompok dan mengaturnya ke dalam suatu hirarki. Pendekatan
yang dilakukan dalam AHP adalah analisis permasalahan keputusan kriteria
majemuk melalui prinsip-prinsip dekomposisi, analisis perbandingan, dan
sintesa prioritas. Metode AHP diperkenalkan oleh Prof. Thomas Saaty,
guru besar pada Wharton School, University of Pensylvania, pada tahun
1977. Kelebihan dari metode ini antara lain ; fleksibel, dalam arti mampu
mencakup seluruh permasalahan dengan tujuan dan
criteria yang beragam.. Keuntungan selanjutnya adalah
menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Penilaian tidak saja berdasarkan
angka absolute melainkan juga relatif (menggunakan skala), menggunakan data
primer, sehingga tidak menghadapi masalah ketersediaan data, serta
perhitungannya tidak terlalu rumit.
Langkah
1.Matriks yang membandingkan 4 kriteria demi upaya Peningkatan Kesejahteraan
Guru.
Kriteria
|
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
|
2.Sarana dan prasarana
|
3.Keberhasilan peserta didik
|
4.Produktivitas guru
|
1.Tunjangan bagi
tenaga kerja guru
|
1
|
2
|
8
|
4
|
2.Sarana dan prasarana
|
1/2
|
1
|
7
|
3
|
3.Sertifikasi guru
|
1/8
|
1/7
|
1
|
1/5
|
4.Produktivitas guru
|
1/4
|
1/3
|
5
|
1
|
Langkah 2. Menjumlahkan Nilai dalan setiap Kolom
Kriteria
|
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
|
2.Sarana dan prasarana
|
3.Sertifikasi guru
|
4.Produktivitas guru
|
1.Tunjangan bagi
tenaga kerja guru
|
1,00
|
2,00
|
8,00
|
4,00
|
2.Sarana dan prasarana
|
0,500
|
1,00
|
7,00
|
3,00
|
3.Sertifikasi guru
|
0,125
|
0,142
|
1,00
|
0,200
|
4.Produktivitas guru
|
0,250
|
0,33
|
5,00
|
1,00
|
Jumlah
|
1,875
|
3,475
|
21,00
|
8,20
|
Langkah 3.
Kriteria
|
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
|
2.Sarana dan prasarana
|
3.Sertifikasi guru
|
4.Produktivitas guru
|
1.Tunjangan bagi
tenaga kerja guru
|
0,533
|
0,575
|
0,380
|
0,487
|
2.Sarana dan prasarana
|
0,266
|
0,287
|
0,333
|
0,365
|
3.Sertifikasi guru
|
0,066
|
0,047
|
0,047
|
0,024
|
4.Produktivitas guru
|
0,133
|
0,095
|
0,238
|
0,121
|
Langkah 4
Kriteria
|
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
|
2.Sarana dan prasarana
|
3.Sertifikasi guru
|
4.Produktivitas guru
|
Jumlah rata—rata baris
|
1.Tunjangan bagi
tenaga kerja guru
|
0,533
|
0,575
|
0,380
|
0,487
|
0,493
|
2.Sarana dan prasarana
|
0,266
|
0,287
|
0,333
|
0,365
|
0,312
|
3.Sertifikasi guru
|
0,066
|
0,047
|
0,047
|
0,024
|
0,046
|
4.Produktivitas guru
|
0,133
|
0,095
|
0,238
|
0,121
|
0,146
|
Selanjutnya nilai eigen
maksimum (λmaksimum) diperoleh dengan menjumlahkan hasil perkalian antara
jumlah entri-entri kolom pada matriks faktor pembobotan yang disederhanakan
jumlah rata-rata baris. Nilai eigen maksimum yang diperoleh adalah sebagai
berikut.
Λmaksimum =(1,875 x
0,493) + (3,47 x 0,3120 + (21 x 0,046) +(8,200 x 0,146)
= 4,71
Karena matriks berordo
4 (yakni terdiri dari 4 kriteria),nilai indeks konsistensi yang diperoleh:
Cl =
=
= 0,057
Untuk n = 4, RI = 0,900
(tabel saaty), maka :
CR =
=
=
0,063
Karena CR < 0,100 berarti prefensi penilaian
adalah konsisten.
Dari
hasil perhitungan pada tabel diatas menunjukkan kriteria tunjangan bagi tenaga
kerja guru merupakan kriteria yang paling penting dalam meningkatkan
efektivitas kinerja guru dengan nilai bobot 0,493 atau 49,3%.
BAB
V
RANCANGAN IMPLEMENTASI KEIJAKAN
RANCANGAN IMPLEMENTASI KEIJAKAN
Berdasarkan
hasil perhitungan kami menentukan alternatif yang paling terpenting yaitu
kriteria tunjangan bagi tenaga kerja guru. Sebagai pendidik profesional, guru
diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji,
serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk
peningkatan mutu guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan
guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, pengawas satuan pendidikan Pendidikan
Dasar di bawah binaan Provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk
mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat
guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar