Kamis, 08 Oktober 2015

Analisis Kebijakan Sertifikasi Guru


ANALISIS KEBIJAKAN  PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN EFEKTIVITAS KINERJA GURU
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
 
Nama


1.    Boris Parhusip(10230051)
2.    Iman Zendrato(12230022)
3.    Demak Simatupang(12230035)
4.    Novita Erdian Sari (12230009)
5.    Anuari Gea(12230033)
6.    Tomy Albert Zebua(12230053
7.    Kristora Nobis Daeli(10230052)
8.    Yosafati lase (12230029)
 
   


 
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN MEDAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pada Reformasi  Pemerintahan saat ini, Pendidikan adalah kebutuhan pokok yang sangat perlu untuk dikembangkan dalam upaya menghadapi persaingan tingkat Internasional yang sudah tiba waktunya. Sehingga diharapkan masyarakat dapat berjuang membawa bangsa bersaing di kancah global. Pendidikan di Indonesia terus mengalami perkembangan ,salah satunya adalah perubahan kurikulum yang ditujukan sebagai standar untuk meningkatkan mutu Pendidikan. Perubahan kurikulum dianggap sebagai salah satu cara yang dapat mengorganisir segala bentuk kegiatan proses pembelajaran di Sekolah yang pada kenyataan nya sudah terjadi pergantian kurikulum berulang kali, namun pendidikan Indonesia seperti belum mengalami perubahan. Sebagai contoh : Banyak tawuran, Jumlah ketidak lulusan siswa yang tinggi, ketidak sungguhan Guru dalam mengajar, dan tingkat kesejahteraan Guru yang masih dirasa kurang.
Sekolah merupakan Lembaga Formal di Indonesia yang berkewajiban untuk melakukan pendidikan yang memanusiakan manusia dalam pembelajaran kepada setiap siswa/i. Namun seperti yang kita ketahui bersama, tampilan pendidikan di Indonesia terus menghadapi banyak permasalahan terutama dalam persoalan mutu dalam kurikulum pendidikan yang disebabkan oleh keterbatasan akses pendidikan,seperti transportasi/sarana jalan yang kurang memadai, jumlah guru yang belum merata, seperti yang terjadi di beberapa daerah,masih banyak Guru yang tidak sanggup untuk mengajar, serta kualitas guru yang belum atau masih kurang baik.
Terbatasnya akses Pendidikan di Indonesia berdampak pada meningkatnya angka urbanisasi untuk mendapatkan Ilmu yang lebih baik di perkotaan. Sedangkan Persoalan Kualitas guru yang masih kurang baik adalah salah satu konsekuensi dari kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan. Sehingga akhirnya kini kita terancam oleh perubahan zaman yang terus berkembang secara dinamis di dalam masyarakat.
Guru sebagai Pengajar sangat berpengaruh pada mutu pendidikan,karena peran seorang Guru adalah mengajarkan berbagai pengetahuan,dan mampu mengembangkan potensi yang ada pada siswa/i nya. Dalam sebuah proses pendidikan,Guru merupakan salah satu komponen yang sangat penting . Karena dianggap mampu memahami,melaksanakan,dan akhirnya mencapai tujuan pendidikan.Perbaikan Mutu secara terus menerus lewat kurikulum berorientasi pada masukan, proses,keluaran,dan layanan. Inti sumber perbaikan bukanlah pada fisiknya,melainkan pada peningkatan profesionalitas manusia pengelola atau pelaksana. Disinilah esensi kontinuitas profesionalisme yang di dalam dunia persekolahan banyak difokuskan pada Guru. Keterlambatan atau kegagalan peningkatan mutu proses dan produk pembelajaran sering kali dikaitkan dengan pertanyaan mengenai ada atau tidak kontinuasi profesionalisme pada kalangan guru dan unsur manajemen sekolah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,menengah,dan pendidikan anak usia dini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun terdapat beberapa masalah dalam pengelolaan dan efisiensi pendidikan tersebut,diantaranya yaitu kinerja dan kesejahteraan guru yang belum optimal. Kesejahteraan Guru merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah dalam mengupayakan terciptanya kinerja yang semakin baik dikalangan publik.
Berdasarkan UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14 dan 16 menyebutkan bahwa : “ tentang hak dan kewajiban , diantaranya bahwa hak Guru dalam memperoleh penghasilan adalah diatas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan,berbagai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi,berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi,fungsional,tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus,serta berbagai maslahat tambahan kesejahteraan.
Rendahnya Kesejahteraan Guru biasanya akan berimplikasi pada kinerja yang dilakukannya dalam proses pencapaian tujuan pendidikan. Akibat dari kurangnya kesejahteraan yang dirasakan para pendidik,banyak guru yang melakukan kerjaan sampingan. Diantaranya adalah mengajar di sekolah lain,memberi les pada sore hari,menjadi tukang Ojek,Pedagang Mie Rebus,Pedagang buku/LKS,Pedagang Pulsa,dsb. Kegiatan sampingan guru tersebut adalah penyebab kurang efektivnya Guru dalam proses pembelajaran yang berdampak pada kualitas atas mutu pendidikan.
Salah satu standar yang berkaitan langsung dengan keberhasilan proses Pendidikan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan,khususnya Guru. Guru sebagai tenaga profesional bertugas mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan nasional tersebut,Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi , serta sehat jasmani dan rohani.Pencapaian standar kualifikasi akademik dan kompetensi Guru dibuktikan melalui sertifikat profesi guru yang diperoleh melalui program “sertifikasi”.  Dengan kata lain, Sertifikasi adalah Proses untuk mengukur dan menilai pencapaian kualifikasi dan kompetensi minimal yang dicapai oleh seorang guru. Guru profesional yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang memenuhi standar akan mampu mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Oleh karena itu program sertifikasi merupakan salah satu program utama untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Sertifikasi merupakan implementasi UU Sisdiknas 2003 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Guru. Dengan meningkatkan kesejahteraan guru diharapkan meningkat pula mutu pendidikan kita.Demikian pula lebih jelas lagi terlihat pada sekolah-sekolah di Kota Medan, Guru-guru telah menerima sertifikat profesi guru sejak 2007-2013 dengang jumlah yang terus meningkat setiap tahunnya. Namun sangat disayangkan,persoalan-persoalan juga tetap terjadi pada sekolah-sekolah di Kota Medan. Ini menunjukan pengaruh sertifikasi yang kurang efektiv. Berdasarkan hasil surat kabar  (SUMUT POS-17 April 2013), UN SUMUT terparah di Indonesia. Salah satunya adalah pelaksanaan UN yang kacau dan angka ketidak lulusan siswa yang relatif tinggi.Kebijakan “Sertifikasi Guru” sebenarnya diupayakan untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang baik hingga pencapaian tujuan Pendidikan Nasional. Akan tetapi, seperti yang biasa terjadi di Indonesia setiap kebijakan dalam realisasinya tidak semanis redaksinya.
BAB II
MASALAH FOMAL
 
A.    SITUASI MASALAH


Adanya permasalahan dalam upaya peningkatan kinerja guru di Kota Medan

  1. META MASALAH

  • Minimnya sarana dan prasarana dalam proses belajar mengajar
  • Masih Rendahnya kualitas Sumber daya manusia dalam profesionalisme para guru dalam proses belajar mengajar.
  • Para Guru relatif masih memiliki tingkat pendidikan yang rendah dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
     

  1. MASALAH SUBSTANSI

  • Pemerintah Kota Medan kurang memperhatikan hak yang seharusnya diperoleh para guru ataupun pengajar baik dalam bidang finansial dan tingkat kesejahteraan guru.
  • Pemerintah kurang memberikan pendidikan dan perhatian guru dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Kota Medan
     

  1. MASALAH FORMAL

  • Rendahnya kinerja guru terhadap mutu pendidikan di Kota Medan
     

  1. TUJUAN ANALISIS
    - peningkatan mutu pendidikan
    - Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja guru
    - Melihat keberhasilan prestasi guru yang sudah dicapai.

 

 

 

 

 



BAB III

ALTERNATIF KEBIJAKAN

Analisis terhadap alternatif kebijakan Pemerintah Daerah dalam Upaya peningkatan Kesejahteraan Guru di kota Medan.

Analisis terhadap alternatif  kebijakan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru.

Tujuan
Kriteria
Alternatif  Kebijakan
Status quo                      1                               2
Sertifikasi Guru
Pemerataan sertifikasi bagi setiap guru
Menaikkan gaji guru
1.Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja guru
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
                      
 
 
 
2.Sarana dan prasarana
 
 
 
Buruk, sebagian guru saja mendapat tunjangan
 
 
 
Rendah, tidak mampu memberikan secara keseluruhan
Relatif baik, mampu mencukupi kebutuhan
 
 
 
Rendah, masih terbatas
Sangat baik, karena mampu memberikan kesejahteraan kepada tenaga kerja guru
 
Baik, sarana dan prasarana yang diberikan
 
 
2.Kinerja guru
3.Keberhasilan peserta didik
Rendah, kurang professionalitas dalam bidangnya
Rendah, belum mampu bersaing
Sangat baik, ada peningkatan kualitas sumber daya manusia guru
4.Produktivitas guru
Rendah, rata – rata pendidikan strata satu
Sedang, melanjutkan di tingkat strata dua
Sangat baik, terhadap anak didik dalam pembelajaran

     

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

ALTERNATIF KEBIJAKAN TERPILIH

           Untuk dapat mengetahui kriteria apa yang akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru maka akan digunakan suatu metode yaitu : Metode Analytical Hierarchy Process (AHP) Pada dasarnya AHP adalah metode pengambilan keputusan dengan cara memecah suatu masalah yang kompleks dan tidak terstruktur ke dalam kelompok-kelompok dan mengaturnya ke dalam suatu hirarki. Pendekatan yang dilakukan dalam AHP adalah analisis permasalahan keputusan kriteria majemuk melalui prinsip-prinsip dekomposisi, analisis perbandingan, dan sintesa prioritas. Metode AHP diperkenalkan oleh Prof. Thomas Saaty, guru besar pada Wharton School, University of Pensylvania, pada tahun 1977. Kelebihan dari metode ini antara lain ; fleksibel, dalam arti mampu mencakup seluruh permasalahan dengan tujuan dan criteria yang beragam.. Keuntungan selanjutnya adalah menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Penilaian tidak saja berdasarkan angka absolute melainkan juga relatif (menggunakan skala), menggunakan data primer, sehingga tidak menghadapi masalah ketersediaan data, serta perhitungannya tidak terlalu rumit.

 

Langkah 1.Matriks yang membandingkan 4 kriteria demi upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru.

Kriteria
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
 2.Sarana dan prasarana
 
3.Keberhasilan peserta didik
4.Produktivitas guru
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
1
2
8
4
2.Sarana dan prasarana
1/2
1
7
3
3.Sertifikasi guru
1/8
1/7
1
1/5
4.Produktivitas guru
1/4
1/3
5
1

 

 

 

 

 

Langkah 2. Menjumlahkan Nilai dalan setiap Kolom

Kriteria
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
 2.Sarana dan prasarana
 
3.Sertifikasi guru
4.Produktivitas guru
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
1,00
2,00
8,00
4,00
2.Sarana dan prasarana
0,500
1,00
7,00
3,00
3.Sertifikasi guru
0,125
0,142
1,00
0,200
4.Produktivitas guru
0,250
0,33
5,00
1,00
Jumlah
1,875
3,475
21,00
8,20

 

Langkah 3.

Kriteria
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
 2.Sarana dan prasarana
 
3.Sertifikasi guru
4.Produktivitas guru
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
0,533
0,575
0,380
0,487
2.Sarana dan prasarana
0,266
0,287
0,333
0,365
3.Sertifikasi guru
0,066
0,047
0,047
0,024
4.Produktivitas guru
0,133
0,095
0,238
0,121

 

 

 

 

 

 

Langkah 4

Kriteria
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
 2.Sarana dan prasarana
 
3.Sertifikasi guru
4.Produktivitas guru
Jumlah rata—rata baris
1.Tunjangan bagi tenaga kerja guru
0,533
0,575
0,380
0,487
0,493
2.Sarana dan prasarana
0,266
0,287
0,333
0,365
0,312
3.Sertifikasi guru
0,066
0,047
0,047
0,024
0,046
4.Produktivitas guru
0,133
0,095
0,238
0,121
         0,146

 

Selanjutnya nilai eigen maksimum (λmaksimum) diperoleh dengan menjumlahkan hasil perkalian antara jumlah entri-entri kolom pada matriks faktor pembobotan yang disederhanakan jumlah rata-rata baris. Nilai eigen maksimum yang diperoleh adalah sebagai berikut.

Λmaksimum =(1,875 x 0,493) + (3,47 x 0,3120 + (21 x 0,046) +(8,200 x 0,146)

                        = 4,71

Karena matriks berordo 4 (yakni terdiri dari 4 kriteria),nilai indeks konsistensi yang diperoleh:

            Cl =  =  = 0,057

Untuk n = 4, RI = 0,900 (tabel saaty), maka :

            CR =  =  = 0,063

Karena CR < 0,100 berarti prefensi penilaian adalah konsisten.

Dari hasil perhitungan pada tabel diatas menunjukkan kriteria tunjangan bagi tenaga kerja guru merupakan kriteria yang paling penting dalam meningkatkan efektivitas kinerja guru dengan nilai bobot 0,493 atau 49,3%.

 

 

 

BAB V
RANCANGAN IMPLEMENTASI KEIJAKAN

 

Berdasarkan hasil perhitungan kami menentukan alternatif yang paling terpenting yaitu kriteria tunjangan bagi tenaga kerja guru. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

            Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar